Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta
Standar Pelayanan Publik (SPP) adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP).
Kegiatan FGD Penyusunan SPP terbagi menjadi 2 (dua) sesi sesuai dengan pelayananan yang ada di Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, yaitu Permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) dan Rekomendasi Bentuk Arsitektur Bangunan. Kegiatan ini telah diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 di Pendopo nDe’Luweh, Jl. Ngeksigondo No.54, Prenggan, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta.
FGD Penyusunan SPP Permohonan NIK dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta Yetti Martanti, S.Sos., M.M serta penyelenggara kegiatan yaitu Kepala Bidang Adat Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni Tri Sotya Atmi, S.Sos. dan Kepala Seksi Lembaga Budaya Sugirmanto, S.H.
Pemateri dalam FGD Penyusunan SPP Permohonan NIK yaitu, Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Vincensia Corinna Devi, S.E. dan Pamong Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta Muhammad Muchlis, S.S. Kegiatan ini turut mengundang Lurah Terban, Lurah Kricak, Lurah Gedongkiwo, Lurah Suryatmajan, Lurah Tahunan, Ketua Kelurahan Budaya Kricak, Ketua Kelurahan Budaya Terban, Ketua Kelurahan Budaya Gedongkiwo, Ketua Kelurahan Budaya Suryatmajan, serta para Pelaku Seni Budaya di Kota Yogyakarta.
Setelah kegiatan FGD Penyusunan SPP Permohonan NIK dilanjutkan dengan FGD Penyusunan SPP Rekomendasi Bentuk Arsitektur Bangunan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Warisan Budaya Susilo Munandar, S.T., serta penyelenggara kegiatan yaitu Kepala Bidang Warisan Budaya Susilo Munandar, S.T., Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Saleh Eko Marwiyanto, S.T., M.Eng. dan Kepala Seksi Warisan Budaya Tak Benda Bernadetta Hastiningtyas Kuncari, S.E.,
Pemateri dalam FGD Penyusunan SPP Rekomendasi Bentuk Arsitektur Bangunan ini yaitu Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Vincensia Corinna Devi, S.E., dan Kepala Warisan Budaya Susilo Munandar, S.T.
Kegiatan ini turut mengundang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta, Lurah Prenggan, Lurah Purbayan, Lurah Rejowinangun, Lurah Pandeyan, Lurah Muja Muju, Lurah Warungboto, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Prenggan, Ketua LPMK Purbayan, Ketua LPMK Rejowinangun, Ketua LPMK Pandeyan, Ketua LPMK Muja Muju, Ketua LPMK Warungboto, dan Tim Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (TP2WB) Kota Yogyakarta.
Penetapan SPP Permohonan Nomor Induk Kebudayaan merupakan upaya untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi sumber daya manusia di bidang kebudayaan yang ada di wilayah Kota Yogyakarta dalam rangka pengembangan dan pelestarian. Sedangkan Penetapan SPP Rekomendasi Bentuk Arsitektur Bangunan menjadi salah satu upaya untuk menjaga kelestarian citra/karakter kawasan pada 4 (empat) Kawasan Cagar Budaya (KCB) di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
“FGD penyusunan SPP ini merupakan proses penting bagi Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta untuk menetapkan SPP yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna layanan dan mampu dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta. Oleh karena itu kami mengharapkan kontribusi dari seluruh peserta dalam FGD Penyusunan SPP ini.” jelas Yetti.
Keberadaan standar pelayanan memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagi penyelenggara pelayanan. Bagi masyarakat, standar pelayanan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan/masyarakat. Sedangkan bagi Pemerintah, standar pelayanan menjadi alat komunikasi antara pelanggan dengan penyedia pelayanan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan.