Sosialisasi  Bentuk Arsitektur Bangunan di Kawasan Cagar Budaya (KCB) dan Upaya Nyata Pemerintah Kota Yogyakarta Dalam Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mengadakan kegiatan Sosialisasi  Bentuk Arsitektur Bangunan di Kawasan Cagar Budaya (KCB) dan Upaya Nyata Pemerintah Kota Yogyakarta Dalam Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Kegiatan ini diselenggarakan selama 4 kali pelaksanaan yakni pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 23, 24, 30 Juni dan 1 Juli 2022,  bertempat di Hotel Royal Darmo Malioboro, Hotel Harper, Hotel D’Senopati Malioboro, dan Hotel Tjokro Style Yogyakarta.

 

Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Ir. Aman Yuriadijaya, M.M., Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta yakni M. Ali Fahmi, Krisnadi Setiawan, Ahmad Mufaris, Tim Pertimbangan dan Pelestarian Warisan Budaya (TP2WB) yakni Fahmi Prihantoro, S.S., S.H., M.Hum., Dr. Ir. Revianto Budi Santoso, M. Arch., dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta yakni Rully Andriadi, S.S.,  Yanuarius Benny Kristiawan, S.T., M.Sc.. Acara ini turut dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kemantren dan Kelurahan di Kawasan Cagar Budaya (KCB).

Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, M.M. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi media penghubung untuk menyamakan perspektif dan menguatkan kesamaan pandangan kedudukan keistimewaan Yogyakarta dilihat dari sisi tata ruang.
 
“Bagi Kota Yogyakarta, aspek geospasial sebagai bagian dari keistimewaan menjadi sangat penting karena berperan sebagai kontributor utama bagi kepentingan dan penguatan dari sisi tata ruang. Oleh karena itu membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan konstribusinya,” ujar Aman.

Selanjutnya dalam paparan materinya Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, M.M., menjelaskan bahwa kegiatan pelestarian harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemeritah Kota Yogyakarta ingin membangun jembatan antara pelestarian Cagar Budaya dengan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tujuan dari kegiatan pelestarian Cagar Budaya untuk kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Sehingga kerja-kerja kolektif dan dialogis harus selalu dikedepankan,” tegas Aman.

Pekerjaan kolektif dan dialogis merupakan adaptasi dari dinamika yang ada di KCB. Karena setiap perkembangan yang ada harus selalu mengikuti aturan yang berlaku, hal ini ditegaskan oleh narasumber Yanuarius Benny K. S.T., M.Sc. “Sebagai Daerah Istimewa yang memiliki Kawasan Cagar Budaya harus selalu mengikuti aturan dalam setiap pembangunannya. Karena setiap Kawasan Cagar Budaya memiliki karateristik khas yang berbeda satu sama lainnya.”

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan pemberian rekomendasi bentuk arsitektur bangunan di KCB Kota Yogyakarta oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Rekomendasi Kebudayaan merupakan arahan teknis yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pembangunan di Kawasan Cagar Budaya. Hal tersebut menjadi salah satu upaya pelestarian Cagar Budaya. 

Upaya pelestarian lain yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta adalah rehabilitasi bangunan Cagar Budaya yang dimiliki oleh masyarakat. Kepala Bidang Warisan Budaya, Susilo Munandar menjelaskan sejak tahun 2018 hingga 2021 telah dilakukan beberapa kali kegiatan rehabilitasi bangunan Cagar Budaya. 

“Telah dilakukan beberapa kegiatan rehabilitasi Cagar Budaya pada tahun 2018 hingga tahun 2021, antara lain Dalem Brontokusuman pada tahun 2018 dan 2019, Dalem Notoyudan pada tahun 2018, pedestrian di Jalan Mondorakan pada tahun 2019, serta Dalem Notoyudan dan Dalem Pujowinatan pada tahun 2021.” tegasnya.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini masyarakat diharapkan dapat mengetahui bentuk-bentuk arsitektur bangunan yang ada di Kawasan Cagar Budaya, agar nantinya dapat dijadikan pedoman dalam kegiatan pelestarian Cagar Budaya. Serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya. (AF)