Penghargaan Seniman dan Budayawan Tahun 2022.

Dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pelaku seni dan budaya, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta akan menggelar Penghargaan Seniman dan Budayawan Tahun 2022. Penyelenggaraan tahun ini merupakan kali keenam sejak tahun 2017, tiap tahunnya selalu muncul nama-nama baru yang dinominasikan sebagai calon penerima penghargaan. 

KATEGORI PENERIMA PENGHARGAAN SENIMAN DAN BUDAYAWAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022:

a.    Pelestari dan/atau Pelaku Seni

b.    Pelestari dan/atau Pelaku Sastra, Bahasa, dan Aksara

c.    Pelestari dan/atau Pelaku Adat Tradisi

d.    Budayawan

e.    Kreator

KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN SENIMAN DAN BUDAYAWAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022

a.    Warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b.    Penerima adalah perseorangan, kelompok, organisasi, badan usaha berbadan hukum/bukan badan hukum yang berjasa/berprestasi dalam pemeliharaan dan pengembangan budaya

c.    Berkelakuan baik, tidak cacat hukum, tidak terlibat tindak pidana dengan pidana hukuman 5 tahun atau lebih dan/atau sedang dicabut hak politiknya

d.    Aktif dalam kerja, karya, dan pengabdian di bidang seni, budaya

e.    Penerima penghargaan perorangan masih hidup dan untuk kelompok/lembaga masih aktif berkegiatan

KRITERIA PENILAIAN KHUSUS PENGHARGAAN SENIMAN DAN BUDAYAWAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022

a.    Integritas: Fokus pengabdian di bidangnya sekurang-kurangnya 5 tahun

b.    Dedikasi: Memiliki ketekunan, loyalitas, pengabdian, produktivitas, kualitas karya

c.    Kapasitas: Memiliki daya pemikiran dan inovatif pada bidang yang ditekuni

d.    Prestasi: Karya diakui dengan mendapatkan penghargaan sesuai dengan bidangnya

e.    Daya Aruh: Pengabdian dan produk karya mempunyai dampak pada pemajuan kebudayaan

f.    Produktif: Produktif dalam berpikir, bertindak, berkarya. Dibuktikan dengan karya (yang bisa diakses umum melalui media sosial dan/atay media massa)

g.    Adaptif/Edukatif: Memiliki kehidupan sosial yang baik menjadi motivator dan memberi pengaruh lingkungannya 

 

KRITERIA PENGUSUL BAKAL CALON PENERIMA PENGHARGAAN SENIMAN DAN BUDAYAWAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022

a.    Kelurahan

b.    Rintisan Kelurahan Budaya (RKB)

c.    Kelurahan Budaya (KB)

d.    Lembaga Budaya (Sanggar, Paguyuban, Kelompok Seni, dsb)

e.    Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta

 

KELENGKAPAN DATA

Kelengkapan data dalam pengusulan:

a.    Data diri ( mengisi formulir pengusulan sesuai format terlampir )

b.    Fotokopi sertifikat capaian prestasi dilegalisir dari lembaga / instansi terkait

c.    Dokumentasi foto dan / atau video partisipasi kegiatan dan / atau karya dalam bentuk (CD) / flashdisk

 

d.    Surat keterangan berkepribadian baik dari lembaga masyarakat (RT/RW) format terlampir

e.    Berkas dikumpulkan paling lambat 12 Agustus 2022 dengan amplop coklat ditulis keterangan pada sampul amplop. 

f.    Alamat pengiriman:

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta

Jl. Kemasan No. 39 Purbayan, Kotagede, Yogyakarta

Contact Person:

Admin 1 (081548227177)

INFORMASI LENGKAP, UNDUHAN FORMULIR DAN FORMAT SURAT BERKEPRIBADIAN BAIK DAPAT DIBUKA PADA LAMAN: bit.ly/PENGHARGAANKOTAYK

Jangan sampai ketinggalan, ya!