Apresiasi Keterawatan dan Kelestarian Bangunan Cagar Budaya dan Bangunan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta Tahun 2022

Sebagai salah satu produk kebudayaan dan tinggalan masa lampau, Warisan Budaya dan Cagar Budaya (WBCB) memiliki arti khusus bagi perjalanan umat manusia. WBCB memiliki arti penting secara historis, arkeologis, kultural, dan sosial. Bangunan-bangunan yang berstatus WBCB merupakan bukti dari perjalanan panjang kehidupan masyarakat dan menyimpan memori perkembangan kota. Bangunan-bangunan inilah yang membentuk citra Kota Yogyakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya.

Namun seiring perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat akan perubahan tata kota, banyak bangunan WBCB yang mulai terancam. Ekspansi ekonomi dan pembangunan laju kota yang masif menjadi ancaman utamanya. Dikhawatirkan perkembangan kota yang kian pesat dapat merusak atau bahkan menghilangkan suatu Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Oleh karena itu, kegiatan pelestarian dan perawatan bangunan WBCB perlu terus digalakkan dan didukung oleh seluruh pihak.


Dalam rangka mendukung upaya masyarakat dalam melestarikan dan merawat bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Perda DIY No 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, dan Pergub DIY No 56 Tahun 2014 tentang Penghargaan Pelestari Warisan Budaya dan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Keterawatan dan Kelestarian Bangunan Cagar Budaya dan Bangunan Warisan Budaya. Terdiri atas kegiatan penjurian, podcast, dan pemberian apresiasi.


“Pemberian kompensasi pelindungan cagar budaya ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya. Mereka telah berjuang untuk melindungi bangunan cagar budaya yang dimiliki ataupun dikelola. Sehingga dari kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya melestarikan bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang” ujar Yetti Martanti, S.Sos., M.M. selaku Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.


Kegiatan pemberian apresiasi ini menggandeng Prof. Dr. MG. Endang Sumiarni, SH., M.Hum. (Akademisi dan Pemerhati Cagar Budaya), Dr. Revianto Budi S., M. Arch. (Tim Pertimbangan dan Pelestarian Warisan Budaya Kota Yogyakarta), Fahmi Prihantoro, S.S., S.H., M.Hum. (Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta), Sektiadi, S.S., M.Hum. (Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta), dan Ribu Raharjo (Pimpinan Redaksi Tribun Jogja) sebagai tim juri yang akan menilai bangunan-banguna  Warisan Budaya dan Cagar Budaya penerima apresiasi.


Penyerahan Apresiasi Keterawatan dan Kelestarian Bangunan Cagar Budaya dan Bangunan Warisan Budaya dilakukan pada tanggal 30 November 2022, bertempat di Jambuluk Malioboro Hotel Yogyakarta, Jalan Gadjah Mada, No. 67, Pakualaman, Kota Yogyakarta. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pj. Walikota Yogyakarta, Sumadi S.H., M.H.

Penerima Apresiasi Keterawatan dan Kelestarian Bangunan Cagar Budaya dan Bangunan Warisan Budaya  adalah sebagai berikut:

- Bangunan Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 11
- Bangunan Jl. Sabirin No. 10
- Bangunan Jl. Sabirin No. 23
- Bangunan Jl. Supadi No. 15
- Bangunan Jl. Sajiono No. 7
- Bangunan Jl. Sajiono No. 11
- Bangunan Jl. Sajiono No. 15
- Bangunan Jl. Serma Taruna Ramli No. 7
- Eks Pendopo Kemitbumen/eks Rumah Abdi Dalem Juru Sungging/Rumah Tinggal (Hj. Sumi Heratati)
- Rumah Tinggal Moelyo Soebroto
- Rumah Tinggal (H. Saryono Prawiro Suharjo)
- Rumah Tradisional Kotagede milik Dalmono
- Rumah Tradisional Kotagede milik Rokhmad Fahrudin
- Rumah Tradisional Kotagede milik Agustinus Panji
- Rumah Tradisional Kotagede milik Sri Harjanti
- Rumah Tradisional Kotagede milik H. Murdiyo
- Rumah Tradisional Kotagede milik M. Jayani
- Tempat Ibadah Kelenteng "Tjen Ling Kiong" / "Zhen Ling Gong" Poncowinatan
- Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
- Masjid Margoyuwono


Para penerima apresiasi tersebut mendapatkan uang penghargaan sebesar Rp. 12.000.000, dipotong pajak, yang diharapkan dapat berguna bagi kegiatan kelestarian dan perawatan Bangunan WBCB. 


“Selain kaya akan adat dan tradisi, Kota Yogyakarta juga memiliki segudang warisan budaya benda khususnya bangunan dan kawasan yang mampu memberikan kesan bagi para wisatawan. Wisatawan yang berkunjung ke kawasan Kraton, Pakualaman, Kotabaru, dan Kotagede memiliki kesan yang begitu mendalam akan ciri khas masing-masing kawasan tersebut. Ini karena citra kawasan yang berhasil kita jaga secara bersama-sama sehingga wisatawan tetap tertarik akan keindahan dan keunikan Kota Yogyakarta,” lanjut Yetti. 


Harapannya, pemberian apresiasi keterawatan dan kelestarian bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya kepada masyarakat dapat memberikan bantuan dan mendorong masyarakat untuk terus melestarikan dan merawat bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya yang mereka miliki. (AF)