NOMOR INDUK KEBUDAYAAN

Layanan Permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK)


      Dalam rangka mengidentifikasi, menggali, dan mendata potensi Sumber Daya Manusia di bidang kebudayaan di wilayah Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta mendorong kelompok budaya, organisasi budaya, dan sanggar untuk memiliki Nomor Induk Kebudayaan.

      Nomor Induk Kebudayaan adalah nomor Identitas Kelompok Budaya, Organisasi Budaya, Sanggar Budaya yang bersifat unik dan melekat pada kelompok budaya atau organisasi dan melekat pada kelompok budaya atau organisasi budaya sebagai bukti terdaftar di Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.

Berikut cara akses layanan permohonan NIK (Nomor Induk Kebudayaan) : 

 

 

Prosedur Pengajuan Rekomendasi Kebudayaan 

Berikut Tata Cara Prosedur Pengajuan Rekomendasi Kebudayaan :