Gambaran Umum Dinas Kebudayaan  Kota Yogyakarta

Dinas Kebudayaan  Kota Yogyakarta  berkedudukan di Jl. Kemasan Nomor 39 Kotagede Yogyakarta. Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta; Peraturan Walikota Yogyakarta No. 113 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan); dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 133 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan).

Dinas Kebudayaan  Kota Yogyakarta  mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan  asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan. Guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,  Dinas Kebudayaan  Kota Yogyakarta mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis urusan kebudayaan;

2. Penyelenggaraaan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kebudayaan;

3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang kebudayaan;

4. Pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi, pelaporan; dan

5. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan.

 

A. Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat, terdiri dari : 

    a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

    b. Sub Bagian Keuangan;

    c. Sub.Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

3. Bidang Warisan Budaya, terdiri dari : 

    a. Seksi Warisan Budaya Benda;

    b. Seksi Warisan Budaya Tak Benda.

4. Bidang Sejarah Permuseuman Bahasa dan Sastra, terdiri dari :

    a. Seksi Sejarah dan Permuseuman;

    b. Seksi Bahasa dan Sastra.

5. Bidang Adat Tradisi Lembaga Budaya dan Seni, terdiri dari : 

    a. Seksi Adat dan Tradisi;

    b. Seksi Lembaga Budaya;

    c. Seksi Seni.

6. Unit Pelayanan Teknis, terdiri dari :

  a. UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya

  b. UPT Taman Budaya

 

B. Sumber Daya Manusia 

Jumlah pegawai pada Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2021 berjumlah sebanyak 65 orang dengan rincian 41 ASN, 3 Naban dan 21 tenaga teknis.

 

C. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah

Tujuan strategis perangkat daerah “ Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Pelestarian Budaya  Dan dalam rangka mewujudkan tujuan strategis pembangunan kebudayaan kota Yogyakarta  dirumuskan sasaran strategis yaitu: “ Peran Serta Masyarakat Dalam Pengembangan dan Pelestarian Budaya Meningkat “.

 

D. Strategi dan Kebijakan

Untuk memujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka strategi yang dilakukan Dinas Kebudayaan meliputi :

1. Optimalisasi Pelestarian Warisan Budaya;

2. Optimalisasi Pelestarian dan Pengembangan Sejarah Permuseuman Bahasa dan Sastra;

3. Optimalisasi Pelestarian dan Pengembangan Adat Tradisi Lembaga Budaya dan Seni;

4. Optimalisasi Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya;

5. Optimalisasi Pengelolaan Taman Budaya.

 

Sedangkan kebijakan yang ditempuh meliputi:

1. Meningkatkan Pelestarian dan Pengembangan Warisan Budaya;

2. Mengoptimalkan Penataan Kawasan Cagar Budaya;

3. Mengoptimalkan Pengelolaan Taman Budaya;

4. Meningkatkan Pelestarian dan Pengembangan Sejarah;

5. Meningkatkan Pelestarian Permuseuman;

6. Meningkatkan Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Sastra;

7. Meningkatkan Pelestarian dan Pengembangan Seni;

8. Meningkatkan Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Tradisi;

9. Mengoptimalkan Pembentukan Rintisan Kelurahan Budaya.