Layanan Permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK)


      Dalam rangka mengidentifikasi, menggali, dan mendata potensi Sumber Daya Manusia di bidang kebudayaan di wilayah Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta mendorong kelompok budaya, organisasi budaya, dan sanggar untuk memiliki Nomor Induk Kebudayaan.

      Nomor Induk Kebudayaan adalah nomor Identitas Kelompok Budaya, Organisasi Budaya, Sanggar Budaya yang bersifat unik dan melekat pada kelompok budaya atau organisasi dan melekat pada kelompok budaya atau organisasi budaya sebagai bukti terdaftar di Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.

Berikut cara akses layanan permohonan NIK (Nomor Induk Kebudayaan) : 

Silakan unduh leaflet dan video panduan permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) pada link berikut:

Unduh leaflet NIK 

 

Unduh video panduan permohonan NIK 

 

Unduh Format Surat Permohonan NIK  

 

SK Permohonan NIK