Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta berkedudukan di Jl. Kemasan Nomor 39 Kotagede Yogyakarta.

Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta;

Peraturan Walikota Yogyakarta No. 113 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan);

dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 133 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan).

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan.

Guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta mempunyai fungsi merumusan kebijakan teknis urusan kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kebudayaan, melaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang kebudayaan, mengelola kesekretariatan meliputi perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi, pelaporan; dan melaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan.