SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

DINAS KEBUDAYAAN (KUNDHA KABUDAYAN) KOTA YOGYAKARTA

TAHUN 2022

Dalam rangka mewujudkan kepuasan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas sesuai standar penyelenggaraan pelayanan publik yang baik maka Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat. Hasil survei akan digunakan dalam pengambilan kebijakan untuk perbaikan pelayanan masyarakat.

Sesuai ketentuan :

  • Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  • Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Survey Kepauasan Masyarakat di Pemerintah Kota Yogyakarta

Maka pengukuran kepuasan masyarakat meliputi 12 unsur yaitu :

1. Prosedur Pelayanan

2. Persyaratan Pelayanan

3. Kejelasan dan Kepastian melayani

4. Kedisiplinan Pelayanan

5. Tanggung Jawab Pelayanan

6. Kemampuan Pelayanan

7. Kecepatan Pelayanan

8. Keadilan Pelayanan

9. Kesopanan dan Keramahan Pelayanan

10. Ketepatan Jadwal Pelayanan

11. Kenyamanan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta

12. Keamanan Pelayanan

 Hasill Survei kepuasan masyarakat Tahun 2022  adalah sebagai berikut :