1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri atas:
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian
    • Subbagian Keuangan
    • Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
  3. Bidang Warisan Budaya, terdiri atas:
    • Seksi Warisan Budaya Benda
    • Seksi Warisan Budaya Tak Benda
  4. Bidang Sejarah Permuseuman Bahasa dan Sastra, terdiri atas:
    • Seksi Sejarah dan Permuseuman
    • Seksi Bahasa dan Sastra
  5. Bidang Adat Tradisi Lembaga Budaya dan Seni, terdiri atas:
    • Seksi Adat dan Tradisi
    • Seksi Lembaga Budaya
    • Seksi Seni
  6. Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas:
    • UPT Pengelolaan Cagar Budaya
    • UPT Taman Budaya
  7. Kelompok jabatan fungsional